Apa Pengertian Pers
Berdasarkan Undang Undang tentang Pers No. 40 Tahun 1999, Pengertian Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media elektronik, media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang undang sebelumnya tertulis bahwa pengertian pers adalah lembaga kemasyarakatan sebagai alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil, atau alat-alat teknik lainnya (UU No. 11 Tahun 1966).
Pengertian Pers Menurut Para Ahli
Pengertian Pers menurut R.Eep Saefulloh Fatah (bahwa pers adalah pilar keempat bagi demokrasi yang memiliki peranan yang penting dalam membangun kepercayaan (trust), kredibilitas, dan bahkan legitimasi pemerintah.
Pengertian pers oleh Frederich S. Siebert dalam bukunya (1956, Four Theories of the Press): Pers adalah semua media komunikasi massa yang memenuhi persyaratan publisistik maupun tidak dan media komunikasi massa yan memenuhi persyaratan publisistik tertentu.
Pengertian pers Menurut Ensiklopedi Pers Indonesia menyebutkan bahwa istilah pers merupakan sebutan bagi penerbit/ perusahaan/ kalangan yang berkaitan dengan media masa atau wartawan.
Pengertian pers oleh Oemar Seno Adji: Pengertian pers terbagi atas dua yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas. Dalam arti sempit pers berarti penyiaran gagasan, pikiran atau berita berita dengan cara tertulis. Dalam arti luas berarti memancarkan pikiran ataupun gagasan serta perasaan seseorang baik menggunakan kata kata tertulis maupun lisan menggunakan semua alat media komunikasi yang ada.
Seperti yang ada ketahui dari sejarah pers dan jurnalistik, batasan arti pers bertambah luas seiring berkembangnya teknologi, khusus nya teknologi komunikasi. Hal tersebut dapat terlihat misalnya dari pengertian pers berdasarkan perbedaan yang pada undang undang pada tahun 1966 dan tahun 1999.
Fungsi dan Peranan Pers
Fungsi dan peranan pers menurut Harold D. Lasswell & Charles R. Wright (Keduanya ahli dalam komunikasi media massa) :
a. Fungsi media sebagai alat pengamat sosial (Social Surveillance)
Media massa adalah badan atau lembaga yang seharusnya memberikan dan menyebarkan informasi dan interpretasi (pemahaman) yang objektif terhadap peristiwa peristiwa yang ada disekitar mereka (Social surveillance).
b. Fungsi media sebagai alat korelasi sosial (social correlation)
Media massa seharusnya menyatukan kelompok kelompok sosial yang ada dengan jalan menyalurkan informasi tentang pandangan pandangan yang ada sehingga tercapai suatu konsensus.
c. Fungsi media sebagai alat Sosialisasi (Sosialization)
Media massa seharusnya sebagai alat sosialisasi tentang nilai nilai sosial yang ada dan mewariskannya baik dari satu generasi ke generasi berikutnya, dan dari satu kelompok ke kelompok lainnya.
Fungsi pers dan peranan pers selain ketiga diatas seperti dijelaskan pada beberapa sumber, diantaranya:
- Media Informasi
- Media Pendidikan
- Media Hiburan
- Media Kontrol Sosial
- Sebagai Lembaga Ekonomi
Fungsi pers oleh T.E. Lawrence
Fungsi pers lainnya selain diatas yang paling sering digunakan dan diketahui oleh hampir semua petinggi negara adalah sebagai alat propaganda dan alat pemerintahan untuk mengontrol warga dan penduduk suatu negara.